| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 1 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 2 Orang |
| Kematian |
| 4 Orang |
| Masuk |
| 12 Orang |
| Pindah |
| 4 Orang |
25 Maret 2024 243 Kali
SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.
Apa itu SOTK Desa?
SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dalam Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.
Apa tugas dan fungsi Sekretaris Desa?
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Apa tugas dan fungsi Kaur Desa?
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:
Pelaksana teknis yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Unsur kewilayahan yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
Klasifikasi Desa sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015), Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
Desa Swasembada memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
Desa Swakarya memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
Desa Swadaya memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa
Permendagri SOTK Pemdes ini terdiri dari 12 halaman plus Lampiran tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa. 6 BAB dan 16 Pasal.
Adapun pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah..
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah..
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 2
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 6
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Pasal 7
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Pasal 8
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
Pasal 9
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
Pasal 10
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
BAB III
JENIS DESA
Pasal 11
Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Begitulah bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sudah sangat Jelas.
PENYALURAN SEMBAKO TAHUN 2025 DI DESA SAMBALIA (Program Pemerintah Kab. Lombok Timur)
date_range 15 April 2025
favorite 214 Kali
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI
date_range 14 November 2024
favorite 208 Kali
Aplikasi SKPB
date_range 14 November 2024
favorite 211 Kali
MUSDES Penetapan Data SDGs Desa Sambalia Tahun 2024
date_range 19 Juni 2024
favorite 253 Kali
Sambutan Singkat Kepala Desa Sambalia
date_range 25 Maret 2024
favorite 255 Kali
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SAMBALIA
date_range 25 Maret 2024
favorite 243 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan I (Januari - Maret Tahun 2024)
date_range 25 Maret 2024
favorite 378 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan I (Januari - Maret Tahun 2024)
date_range 25 Maret 2024
favorite 378 Kali
Sambutan Singkat Kepala Desa Sambalia
date_range 25 Maret 2024
favorite 255 Kali
MUSDES Penetapan Data SDGs Desa Sambalia Tahun 2024
date_range 19 Juni 2024
favorite 253 Kali
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SAMBALIA
date_range 25 Maret 2024
favorite 243 Kali
PENYALURAN SEMBAKO TAHUN 2025 DI DESA SAMBALIA (Program Pemerintah Kab. Lombok Timur)
date_range 15 April 2025
favorite 214 Kali
Aplikasi SKPB
date_range 14 November 2024
favorite 211 Kali
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI
date_range 14 November 2024
favorite 208 Kali
Aplikasi SKPB
date_range 14 November 2024
favorite 211 Kali
Sambutan Singkat Kepala Desa Sambalia
date_range 25 Maret 2024
favorite 255 Kali
MUSDES Penetapan Data SDGs Desa Sambalia Tahun 2024
date_range 19 Juni 2024
favorite 253 Kali
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SAMBALIA
date_range 25 Maret 2024
favorite 243 Kali
PENYALURAN SEMBAKO TAHUN 2025 DI DESA SAMBALIA (Program Pemerintah Kab. Lombok Timur)
date_range 15 April 2025
favorite 214 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan I (Januari - Maret Tahun 2024)
date_range 25 Maret 2024
favorite 378 Kali
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI
date_range 14 November 2024
favorite 208 Kali
Belum ada agenda
| Hari ini | : | 87 |
| Kemarin | : | 39 |
| Total Pengunjung | : | 49.165 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.151 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran